Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah atau yang lebih dikenal dengan BAPPEDA merupakan
salah satu instansi pemerintahan yang memiliki fungsi cukup besar di
pemerintahan.
Dalam
pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, BAPPEDA dibagi menjadi beberapa bidang,
salah satunya adalah Bidang Ekonomi. Bidang Ekonomi mempunyai tugas
melaksanakan
sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam
merumuskan, menyusun dan mengelola pelaksanaan kebijakan teknis serta
megkoordinasikan rencana pembangunan di bidang ekonomi yang meliputi pertanian,
kelautan, perikanan, perindustrian, koperasi dan pengembangan dunia usaha.
Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Ekonomi mempunyai
fungsi :
1.
Penyusunan rencana dan program kerja di
bidang Ekonomi
2.
Perumusan kebijakan dan bimbingan teknis
perencanaan pembangunan di bidang Ekonomi
3.
Pelaksanaan dan pengkoordinasian
perencanaan pembangunan di bidang ekonomi
4.
Pelaksanaan monotoring, evaluasi dan
pelaporan kegiatan di bidang ekonomi.
Bidang
Ekonomi terdiri dari Sub Bidang Pertanian dan Perikanan serta Pengembangan
Dunia Usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar